Perubahan Kegiatan Usaha
28 April 2023Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham ini (selanjutnya akan disebut “Keterbukaan Informasi”) memuat informasi tentang rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan berupa penambahan kegiatan usaha baru Perseroan di bidang perdagangan besar dan karenanya akan mengubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan (selanjutnya dalam Keterbukaan Informasi ini akan disebut “Perubahan Kegiatan Usaha”).
Keterbukaan Informasi ini diumumkan kepada pemegang saham Perseroan dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya disebut “POJK 17/2020”).
Ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf c jo. Pasal 27 ayat (1) POJK 17/2020 mensyaratkan Keterbukaan Informasi ini diumumkan bersamaan dengan pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang akan diselenggarakan untuk dimintakan persetujuannya atas Perubahan Kegiatan Usaha, melalui sedikitnya situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia.
Dalam Melaksanakan Studi Kelayakan Bisnis Atas Perubahan Kegiatan Usaha, Kjpp Ser Mendasarkan Pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 35/Pojk.04/2020 Tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasal Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 17/Seojk.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Bisnis Di Pasar Modal Serta Standar Penilaian Indonesia (Spi) Edisi Vii Yang Disusun Oleh Masyakarat Penilai Indonesia (Mappi) Dengan Memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (Kepi) Dan Peraturan Terkait.
Hasil studi kelayakan bisnis atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha tertuang dalam:
1. Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya (KBLI: 46339) PT. Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk No. 00006/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IV/2023, tanggal 18 April 2023.
2. Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk Manusia (KBLI: 46442) PT. Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk No. 00007/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IV/2023, tanggal 18 April 2023.
3. Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Manusia (KBLI: 46443) PT. Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk No. 00005/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IV/2023, tanggal 18 April 2023
4. LaporanStudi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran Untuk Manusia (KBLI: 46691) PT. Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk No. 00004/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IV/2023, tanggal 18 April 2023
Selanjutnya Studi Kelayakan Untuk Penambahan Empat Kegiatan Usaha Tersebut Akan Disebut “Studi Kelayakan Bisnis”.
Berikut Ini Ringkasan Studi Kelayakan Bisnis.
A. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan Bisnis
Studi Kelayakan Bisnis Dibuat Untuk Mengetahui Kelayakan Usaha Sehubungan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha Sesuai Dengan Kbli 46339 (Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya), Kbli 46442 (Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk Manusia), Kbli 46443 (Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Manusia) Dan Kbli 46691 (Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kedokteran Untuk Manusia) Serta Sebagai Syarat Pemenuhan Atas Pojk 17/2020.
B. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan Bisnis adalah:
· Laporan Studi Kelayakan Bisnis bersifat non-disclaimer opinion.
· KJPP SER telah melkaukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi kelayakan.
· Mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi dari Perseroan atau data dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya yang relevan.
· Menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
· KJPP SER bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
· Laporan yang dihasilkan terbuka untuk umum, kecuai terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
· KJPP SER bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
· KJPP SER telah memperoleh informasi atas status hukum obyek studi kelayakan dari Perseroan.
C. Pendapat Atas Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Analisa Atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola Bisnis, Kelayakan Model Manajemen Dan Kelayakan Keuangan, Kjpp Ser Berpendapat Bahwa Penambahan Kegiatan Usaha Sesuai Dengan Kbli 46339, Kbli 46442, Kbli 46443 Dan Kbli 46691 Yang Dilakukan Oleh Perseroan Adalah LAYAK.