
PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT. TAISHO PHARMACEUTICAL INDONESIA TBK
29 April 2024PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT. TAISHO PHARMACEUTICAL INDONESIA TBK
(“Perseroan”)
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 21.4 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan dengan ini melakukan pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 21 Mei 2024
Tempat : Fraser Residence Sudirman Jakarta,
Jl. Setiabudi Raya No. 9, Jakarta Selatan
Waktu : pukul 09:30 Waktu Indonesia Barat – selesai
Mata Acara : 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan:
Dalam pembahasan mata acara ini akan dimintakan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2023 yang telah dipersiapkan oleh Direksi Perseroan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja” sebagaimana ternyata dalam laporan auditnya tertanggal 27 Maret 2024.
2. Penetapan penggunaan laba Perseroan.
Penjelasan:
Dalam pembahasan mata acara ini akan diusulkan penggunaan laba Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun 2023 jika disahkan pada mata acara pertama RUPST, untuk memperoleh persetujuan.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Penjelasan:
Dalam pembahasan mata acara ini akan diusulkan penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
4. Perubahan susunan Direksi Perseroan.
Penjelasan:
Mata acara ini perlu dibahas untuk memutuskan pengunduran diri Bapak Budhy Herwindo dan Bapak Adeel Akhlaq Hassan dari jabatan mereka sebagai Direktur Perseroan dan pengangkatan seorang anggota Direksi yang baru, menggantikan salah seorang dari dua orang Direksi yang mengundurkan diri.
5. Penetapan jumlah gaji dan tunjangan untuk para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Dalam pembahasan mata acara ini akan diusulkan penetapan besarnya gaji dan tunjangan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024.
CATATAN:
1. Sehubungan dengan RUPST tersebut, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada pemegang saham Perseroan, sehingga panggilan ini merupakan undangan resmi bagi semua pemegang saham Perseroan.
2. Materi mata acara RUPST antara lain Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan 2023, serta dokumen lain yang terkait dengan pelaksanaan RUPST, termasuk daftar riwayat hidup calon anggota Direksi baru yang diusulkan untuk diangkat pada RUPST telah tersedia dan dapat diakses serta diunduh melalui situs web Perseroan: https://www.taisho.co.id/ sejak tanggal panggilan ini sampai dengan penyelenggaraan RUPST, tidak disediakan dalam bentuk hardcopy pada saat RUPST.
3. Para pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPST adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 26 April 2024 pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat atau kuasa mereka yang sah (“Pemegang Saham Yang Berhak”).
4. RUPST dapat diadakan dan mengambil keputusan yang sah jika dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah semua saham dengan hak suara. Keputusan yang diusulkan untuk semua mata acara RUPST harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan untuk semua mata acara RUPST harus diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPST.
5. Pemberian Kuasa
Pemberian kuasa oleh Pemegang Saham Yang Berhak dilakukan dengan cara sebagai berikut:
(a) Yang memiliki saham tanpa warkat (scripless), pemberian kuasa dilakukan untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPST kepada Biro Administrasi Perseroan, yakni PT. Bima Registra (“BAE”) melalui Aplikasi Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik atau eASY.KSEI (electronic general meeting system) yang dapat diakses melalui tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam penyelenggaraan RUPST. E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan tanggal 20 Mei 2024 pukul 12:00 WIB.
(b) Yang memiliki saham dengan warkat (scrip), pemberian kuasa dilakukan untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPST kepada:
(i) salah seorang perwakilan BAE sebagai pihak independen. Surat Kuasa asli, dilengkapi dengan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain pemberi kuasa dikirimkan kepada BAE, di alamat kantornya: Satrio Tower Building, Lt. 9, Jl. Prof. DR. Satrio Blok C5, Kuningan Timur, Jakarta Selatan 12950, Telp.: (021) 25984818, Fax.: (021) 25984819 (”Kantor BAE”), paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum RUPST diselenggarakan, yaitu tanggal 16 Mei 2024 selambatnya pukul 16:00 WIB; atau
(ii) pihak lain yang dikehendakinya, dengan ketentuan pihak lain tersebut bukan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau karyawan Perseroan. Penerima kuasa diminta agar membawa Surat Kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa. Sesuai dengan Pasal 48 POJK 15/2020, dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan karenanya pemberian kuasa tidak dilakukan kepada lebih dari seorang penerima kuasa untuk sebagian jumlah sahamnya dengan suara yang berbeda.
-Format surat kuasa dapat diunduh di situs web Perseroan: https://www.taisho.co.id/. Jika surat kuasa pemegang saham ditandatangani di luar Indonesia, surat kuasa tersebut harus dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia atau konsuler yang terdekat dengan tempat dimana surat kuasa tersebut ditandatangani.
-Penerima kuasa hanya akan diijinkan menghadiri RUPST setelah dinyatakan sah sebagai penerima kuasa dari pemegang saham yang tercatat sebagai Pemegang Saham Yang Berhak.
6. Para pemegang saham Perseroan yang berstatus badan hukum (“Pemegang Saham Badan Hukum”) dapat diwakili dalam RUPST oleh seorang atau beberapa orang yang mempunyai kewenangan untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Saham Badan Hukum tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan Hukum tersebut.
Dimohon agar:
(a) fotokopi Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku pada saat RUPST diadakan, dan
(b) salinan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham atau dokumen lain yang berkenaan dengan pengangkatan para anggota Direksi atau manajemen Pemegang Saham Badan Hukum yang menjabat pada saat RUPST diadakan, beserta bukti pemberitahuan dan pendaftaran pengangkatan mereka kepada instansi yang berwenang,
-dikirimkan ke Kantor BAE di alamat tercantum pada butir 5.(b).(i) di atas, selambatya 3 (tiga) hari kerja sebelum RUPST diselenggarakan, yakni tanggal 16 Mei 2024.
7. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPST, para pemegang saham Perseroan diminta dengan hormat agar sudah berada di tempat RUPST paling lambat 15 (lima belas) menit sebelum RUPST dimulai.
8. Para pemegang saham yang memberikan kuasa dengan fasilitas e-Proxy, dapat menyampaikan pertanyaan yang relevan dengan mata acara rapat kepada BAE melalui email: corp@bimaregistra.co.id atau secara tertulis melalui surat dan dikirimkan ke Kantor BAE paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum RUPST diselenggarakan, yaitu tanggal 16 Mei 2024. Pertanyaan yang tidak relevan dengan mata acara rapat tidak akan dibahas dalam rapat.
Jakarta, 29 April 2024
Direksi Perseroan