PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN dan RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. TAISHO PHARMACEUTICAL INDONESIA TBK (“Perseroan”)
16 May 2023PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN dan
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT. TAISHO PHARMACEUTICAL INDONESIA TBK
(“Perseroan”)
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 21.4 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan dengan ini melakukan pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 7 Juni 2023
Tempat : Fraser Residence Sudirman Jakarta,
Jl. Setiabudi Raya No. 9, Jakarta Selatan
Waktu : RUPST: pukul 09:30 Waktu Indonesia Barat – selesai
RUPSLB: segera setelah RUPST – selesai
Mata Acara
RUPST : 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Penjelasan:
Dalam mata acara ini akan dimintakan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2022 yang telah dipersiapkan oleh Direksi Perseroan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja” sebagaimana ternyata dalam laporan auditnya tertanggal 24 Maret 2023.
2. Penetapan penggunaan laba Perseroan.
Penjelasan:
Dalam mata acara ini akan diusulkan penggunaan laba Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun 2022 jika disahkan pada mata acara pertama RUPST, untuk memperoleh persetujuan.
3. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan:
Dalam mata acara ini akan diusulkan penunjukkan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
4. Pengangkatan kembali dan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Mata acara ini perlu dibahas untuk memutuskan pengangkatan kembali para anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan tertentu dan pengangkatan anggota Direksi Perseroan yang baru.
5. Penetapan jumlah gaji dan tunjangan untuk para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Dalam mata acara ini akan diusulkan penetapan besarnya gaji dan tunjangan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023.
RUPSLB : Persetujuan atas penambahan kegiatan usaha Perseroan dan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan yang merupakan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Penjelasan:
Pada satu-satunya mata acara RUPSLB ini akan diusulkan untuk disetujui perubahan kegiatan usaha Perseroan berupa penambahan kegiatan usaha di bidang perdagangan besar kosmetik, obat tradisional, makanan dan minuman, alat laboratorium, alat farmasi, dan alat kedokteran sehingga akan mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan. Dalam pembahasan mata acara RUSPLB ini akan dilakukan pembahasan khusus mengenai Studi Kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha Perseroan tersebut.
CATATAN:
1. Perseroan akan menerapkan Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (“Protokol Kesehatan Covid-19”), dan untuk itu, Perseroan menghimbau para pemegang saham untuk mentaati arahan dari Pemerintah tentang protokol kesehatan yang harus dijalankan. Perseroan menghimbau para pemegang saham untuk mewakilkan kehadirannya dalam RUPST dan RUPSLB dengan pemberian kuasa kepada penerima kuasa sebagaimana dijelaskan pada butir 6 di bawah ini.
2. Sehubungan dengan RUPST dan RUPSLB tersebut, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada pemegang saham Perseroan, sehingga panggilan ini merupakan undangan resmi bagi semua pemegang saham Perseroan.
3. Materi mata acara RUPST dan RUPSLB, antara lain Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan 2022, serta dokumen lain yang terkait dengan pelaksanaan RUPST dan RUPSLB, termasuk daftar riwayat hidup para anggota Direksi baru yang diusulkan untuk diangkat pada RUPST dan Informasi tentang Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan berupa penambahan kegiatan usaha di bidang perdagangan besar kosmetik, obat tradisional, makanan dan minuman, alat laboratorium, alat farmasi, dan alat kedokteran, telah tersedia dan dapat diakses serta diunduh melalui situs web Perseroan: https://www.taisho.co.id/ sejak tanggal panggilan ini sampai dengan penyelenggaraan RUPST dan RUPSLB, tidak disediakan dalam bentuk hardcopy pada saat rapat.
4. Para pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPST/RUPSLB adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 15 Mei 2023 pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat atau kuasa mereka yang sah (“Pemegang Saham Yang Berhak”).
5. RUPST dapat diadakan dan mengambil keputusan yang sah jika dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah semua saham dengan hak suara, sementara RUPSLB dapat diadakan dan mengambil keputusan yang sah jika dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah semua saham dengan hak suara. Keputusan yang diusulkan untuk semua mata acara RUPST dan RUPSLB harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan untuk semua mata acara RUPST harus diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPST, sementara keputusan untuk mata acara RUPSLB harus diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPSLB.
6. Pemberian Kuasa
Pemberian kuasa oleh Pemegang Saham Yang Berhak dilakukan dengan cara sebagai berikut:
(a) Yang memiliki saham tanpa warkat (scripless), pemberian kuasa dilakukan untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPST/RUPSLB kepada Biro Administrasi Perseroan, yakni PT. Bima Registra (“BAE”) melalui Aplikasi Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik atau eASY.KSEI (electronic general meeting system) yang dapat diakses melalui tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam penyelenggaraan RUPST. E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan tanggal 6 Juni 2023 pukul 12.00 WIB.
(b) Yang memiliki saham dengan warkat (scrip), pemberian kuasa dilakukan untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPST/RUPSLB kepada:
(i) salah seorang perwakilan BAE sebagai pihak independen. Surat Kuasa asli, dilengkapi dengan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain pemberi kuasa dikirimkan kepada BAE, di alamat kantornya: Satrio Tower Building, Lt. 9, Jl. Prof. DR. Satrio Blok C5, Kuningan Timur, Jakarta Selatan 12950, Telp.: (021) 25984818, Fax.: (021) 25984819 (”Kantor BAE”), paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum RUPST/RUPSLB diselenggarakan, yaitu tanggal 2 Juni 2023 selambatnya pukul 16.00 WIB; atau
(ii) pihak lain yang dikehendakinya, dengan ketentuan pihak lain tersebut bukan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau karyawan Perseroan. Penerima kuasa diminta agar membawa Surat Kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa. Sesuai dengan Pasal 48 POJK 15/2020, dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan karenanya pemberian kuasa tidak dilakukan kepada lebih dari seorang penerima kuasa untuk sebagian jumlah sahamnya dengan suara yang berbeda.
-Format surat kuasa dapat diunduh di situs web Perseroan: https://www.taisho.co.id/. Jika surat kuasa pemegang saham ditandatangani di luar Indonesia, surat kuasa tersebut harus dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia atau konsuler yang terdekat dengan tempat dimana surat kuasa tersebut ditandatangani.
-Penerima kuasa hanya akan diijinkan menghadiri RUPST/RUPSLB setelah dinyatakan sah sebagai penerima kuasa dari pemegang saham yang tercatat sebagai Pemegang Saham Yang Berhak.
7. Protokol Kesehatan Covid-19 yang akan diterapkan untuk pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik pada RUPST dan RUPSLB adalah sebagai berikut:
(a) Dengan mengacu pada ketentuan ayat (4) Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”) dan dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, Perseroan menetapkan jumlah pemegang saham dan kuasa pemegang saham dapat menghadiri RUPST/RUPSLB, sebanyak 20 (dua puluh) orang, terdiri atas 10 (ssepuluh) pemegang saham tanpa warkat (scripless) atau kuasanya dan 10 (sepuluh) pemegang saham dengan warkat (scrip) atau kuasanya.
(b) Wajib memberikan konfirmasi akan hadir secara fisik, dan penetapan pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang akan diijinkan hadir secara fisik pada RUPST/RUPSLB dilakukan dengan prinsip “yang memberikan konfirmasi lebih dulu akan diutamakan” (first confirm first served) sampai dengan jumlah 20 (dua puluh) orang tercapai.
(c) Pada saat pendaftaran kehadiran, pemegang saham atau kuasanya disyaratkan:
(i) memiliki suhu tubuh tidak lebih dari 37,30C;
(ii) tidak sedang sakit (demam, batuk, flu atau pilek);
(iii) untuk pemegang saham perorangan, menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu jati diri lainnya; dan
(iv) untuk penerima kuasa dari pemegang kuasa perorangan di luar mekanisme e-Proxy, menyerahkan Surat Kuasa Asli beserta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemberi kuasa dan penerima kuasa atau kartu jati diri lainnya.
(d) Wajib mengikuti dan mentaati arahan dan keputusan panitia penyelenggaraan RUPST/RUPSLB. Perseroan berhak untuk melarang Pemegang Saham atau kuasanya untuk menghadiri RUPST/RUPSLB secara fisik jika Pemegang Saham atau kuasanya tidak mematuhi protokol kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh Perseroan.
(e) Bagi pemegang saham yang termasuk dalam golongan resiko tinggi Covid-19, antara lain: berusia 60 tahun ke atas; memiliki penyakit komorbid (penyakit penyerta) seperti diabetes melitus, hipertensi, kanker, asma dan Penyakit Paru Obstruksi Kronik (PPOK) dan lain- lain; dan ibu hamil sangat tidak disarankan untuk mengikuti rapat secara fisik dan agar menggunakan e-proxy yang telah disediakan oleh Perseroan.
8. Para pemegang saham Perseroan yang berstatus badan hukum (“Pemegang Saham Badan Hukum”) dapat diwakili dalam RUPST atau RUPSLB oleh seorang atau beberapa orang yang mempunyai kewenangan untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Saham Badan Hukum tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan Hukum tersebut.
Dimohon agar:
(a) fotokopi Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku pada saat RUPST/RUPSLB diadakan, dan
(b) salinan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham atau dokumen lain yang berkenaan dengan pengangkatan para anggota Direksi atau manajemen Pemegang Saham Badan Hukum yang menjabat pada saat RUPST/RUPSLB diadakan, beserta bukti pemberitahuan dan pendaftaran pengangkatan mereka kepada instansi yang berwenang,
-dikirimkan ke Kantor BAE di alamat tercantum pada butir 6.(b).(i) di atas, selambatya 3 (tiga) hari kerja sebelum RUPST/RUPSLB diselenggarakan, yakni tanggal 2 Juni 2023.
9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPST/RUPSLB, para pemegang saham Perseroan diminta dengan hormat agar sudah berada di tempat RUPST/RUPSLB paling lambat 15 (lima belas) menit sebelum RUPST dimulai.
10. Para pemegang saham yang memberikan kuasa dengan fasilitas e-Proxy, dapat menyampaikan pertanyaan yang relevan dengan mata acara rapat kepada BAE melalui email: corp@bimaregistra.co.id atau secara tertulis melalui surat dan dikirimkan ke Kantor BAE paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum RUPST/RUPSLB diselenggarakan, yaitu tanggal 2 Juni 2023. Pertanyaan yang tidak relevan dengan mata acara rapat tidak akan dibahas dalam rapat.
Jika kondisi penyebaran Covid-19 mewajibkan Perseroan melakukan perubahan dan/atau penambahan informasi terkait dengan tata cara pelaksanaan RUPST/RUPSLB, Perseroan akan mengumumkannya.
Jakarta, 16 Mei 2023
Direksi Perseroan